e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah secara Elektronik); Lapor Pajak Daerah Lebih Mudah, Cepat dan Aman

Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Tahun 2017
Deskripsi
Pelasanaan e-SPTPD diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 10 Ayat 1 yang menyebutkan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir wajib mengisi aplikasi e-SPTPD. Dengan melaporkan Pajak Daerah setiap bulan melalui e-SPTPD, Wajib Pajak semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke Loket Pelayanan Pajak Daerah. Untuk dapat mengakses e-SPTPD dapat mengunjungi alamat situs https://sptpd.jogjakota.go.id.
Tidak Ada Gambar
Tidak Ada Gambar

BAGIAN UMUM DAN PROTOKOL
SEKRETARIAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA

Kompleks Balaikota Yogyakarta Jalan Kenari No. 56 Yogyakarta 55165

KONTAK

Telepon
: (0274) 515865 ext. 173, 581 Fax.(0274) 520332
Email
: umumprotokol@jogjakota.go.id, tamupemkotjogja@gmail.com
Handphone
: +62822 4277 3344
Logo © 2022 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian