e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah secara Elektronik); Lapor Pajak Daerah Lebih Mudah, Cepat dan Aman
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Tahun 2017
Deskripsi
Pelasanaan e-SPTPD diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 10 Ayat 1 yang menyebutkan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir wajib mengisi aplikasi e-SPTPD.
Dengan melaporkan Pajak Daerah setiap bulan melalui e-SPTPD, Wajib Pajak semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke Loket Pelayanan Pajak Daerah. Untuk dapat mengakses e-SPTPD dapat mengunjungi alamat situs https://sptpd.jogjakota.go.id.
Tidak Ada Gambar
Tidak Ada Gambar