Fasilitasi pengurusan sertifikat tanah yang terkena fasum (FASUMKU LEGAL)
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
Tahun 2019
Deskripsi
FASUMKU LEGAL adalah inovasi Fasilitasi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Pengurusan Alas Hak Fasilitas Umum. Tanah milik warga masyarakat yang luas keseluruhan atau sebagian terpotong oleh fasilitas umum (jalan, pos ronda, RTHP, balai pertemuan, dsb) dengan suka rela tanpa ganti rugi yang bersifat mengurangi keluasan (mengiris) dari luas aslinya namun masih tercatat di sertikat sehingga membebani pemilik (pembayaran PBB) ; difasilitasi pengurusan surat-surat pertanahan (Sertifikat) dengan kegiatan fasilitasi pengurusan sertifikat tanah.
Tidak Ada Gambar
Tidak Ada Gambar