Satu Data Untuk Semua
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Tahun 2018
Deskripsi
Satu Data Untuk Semua adalah inovasi pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan melalui kerjasama OPD dengan Dindukcapil untuk dapat mengakses data kependudukan. Pemanfaatan data ini sesuai amanah dari pasal Pasal 58 ayat (4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan: Pelayanan publik; Perencanaan pembangunan; Alokasi anggaran; Pembangunan demokrasi; Penegakan hukum dan pencegahan kriminal Keunggulan dari kerjasama pemanfaatan data kependudukan adalah:OPD dapat mengakses langsung data kependudukan sesuai kepentingannya;Memperlancar layanan publik sesuai tugas pokok fungsinya;Mendukung perencanaan pembangunan;Mendukung alokasi anggaran.Mekanisme layananPenandatanganan kerjasama Dindukcapil dengan OPDPengajuan hak aksesPemberian hak aksesBimbingan teknisPemanfaatan data kependudukan oleh OPD
Tidak Ada Gambar
Tidak Ada Gambar